EkonomiJatimJawa TimurMagetan

Musdes PAK APBDes Kedungpanji 2025: ADD Turun, Dana Desa Tetap, Bagi Hasil Pajak Naik

5
×

Musdes PAK APBDes Kedungpanji 2025: ADD Turun, Dana Desa Tetap, Bagi Hasil Pajak Naik

Sebarkan artikel ini

 

Magetan.Kujangpost.com- Pemerintah Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAK/APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Balai Desa Kedungpanji pada 11 November 2025.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini digelar untuk membahas penyesuaian anggaran desa berdasarkan perkembangan pendapatan dan kebutuhan belanja desa.

Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng, dalam musyawarah tersebut menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan hal yang wajar dilakukan guna menyesuaikan kondisi keuangan desa agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam perubahan APBDes ini ada beberapa pos anggaran yang mengalami penyesuaian. Ada yang turun, ada yang tetap, dan ada juga yang mengalami kenaikan,” jelas Sugeng dalam forum musyawarah desa tersebut.
Berdasarkan dokumen Perubahan APBDes 2025 yang dipaparkan dalam musyawarah, terdapat beberapa perubahan pada sektor pendapatan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tercatat mengalami penurunan dari sebelumnya sekitar Rp143.867.350 menjadi Rp137.542.000.
Sementara itu, Dana Desa (DD) dalam perubahan anggaran tersebut tetap atau tidak mengalami perubahan, sehingga tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, terdapat komponen pendapatan yang mengalami kenaikan, yakni bagi hasil pajak dan retribusi daerah, yang meningkat dibandingkan dengan anggaran sebelumnya.
Keterangan mengenai perubahan anggaran tersebut juga dibenarkan oleh Carik Desa Kedungpanji, Endang, saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Maret 2026.

Menurut Endang, perubahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan pada November 2025 lalu.
“Dalam PAK APBDes itu memang ada yang mengalami penurunan seperti ADD, kemudian Dana Desa tetap, dan ada juga yang naik seperti bagi hasil pajak dan retribusi. Semua sudah dibahas dan disepakati dalam Musdes,” terang Endang kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa perubahan anggaran tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap transparan serta menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan desa.

Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes 2025, Pemerintah Desa Kedungpanji berharap pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.(arni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *