HukrimJakarta

Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Rumah Wartawan di Karo yang Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi

94
×

Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Rumah Wartawan di Karo yang Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KUJANGPOST.com – Hasil Investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara terkait kasus kebakaran rumah yang melibatkan Kapten Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara disampaikan Anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

Dari hasil temuan, ada dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas kebakaran itu, setelah Rico memberantas kasus perjudian.

“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang melibatkan 4 orang tersebut terjadi setelah korban yaitu Rico Sampurna Pasaribu diduga terlibat dalam perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabupaten Karo Sumatera Utara dan diduga melibatkan oknum TNI,” kata Totok saat jumpa pers di Kantor DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merengkuh nyawa tersebut,” kata Totok.

Totok menyebut ada dua versi berbeda atas kebakaran itu. Versi tim KKJ menyatakan, ada dugaan keterlibatan oknum TNI terkait dengan pemberitaan perjudian yang terjadi di rumah oknum tersebut.

Versi lain menyatakan, ada secercah bensin di rumah korban yang menyulut bara api. Korban sendiri diketahui menjual bensin di rumahnya.

“Atas kejadian tersebut Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim investigasi yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” kata Totok.

Dia menambahkan, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

Selain itu, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukti Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

Kemudian, Dewan Pers meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu terhadap keluarga korban.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media acara bekerja secara profesional, memegang teguh kode etik jurnalistik serta aturan etik yang terkait,” ucap Totok.

“Dewan pers berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tambahnya.

Totok menegaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, seakan-akan menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum tentu bukanlah alasan untuk pembenaran terhadap kekerasan yang dialaminya,” ucap Totok.

Diketahui, terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribata TV yakni Rico Sampurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024. Kebakaran itu menimpa kapten Rco, istri, satu anak, dan cucunya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *