JAKARTA, KUJANGPOST.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.
Penerbitan dokumen AHU tersebut berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn, sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. Akta tersebut berisi perubahan badan hukum perkumpulan PWI, yang didaftarkan pada 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, mengatakan penerbitan keputusan ini berlangsung cepat karena data yang diajukan lengkap dan proses dilakukan secara digital.
“Hari ini Kamis (11/09/2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah datanya lengkap, hari ini juga terbit SK dari Kemenkumham untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya cepat karena semua layanan dilakukan secara digital,” kata Widodo.
Dalam SK AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 disebutkan susunan pengurus dan pengawas PWI yang baru, yaitu Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S Depari ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Dirjen AHU Widodo beserta jajaran yang telah memproses permohonan tersebut.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit yang menandakan PWI kembali bersatu. Dengan terbitnya AHU ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir, yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk menjaga kekompakan dan bersama-sama mengangkat marwah organisasi serta kehormatan profesi wartawan.***