JakartaTNI/POLRI

Bareskrim Amankan Ais Setiawati, Pengelola Dana Sindikat Ko Erwin, Kasus Seret Sejumlah Aparat

7
×

Bareskrim Amankan Ais Setiawati, Pengelola Dana Sindikat Ko Erwin, Kasus Seret Sejumlah Aparat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

KUJANGPOST.com — Penangkapan Ais Setiawati, bendahara jaringan bandar narkoba Ko Erwin, membuka babak baru dalam pengusutan sindikat narkotika yang menyeret sejumlah oknum aparat kepolisian.

Ais yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan tim Bareskrim Polri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa hari setelah Ko Erwin lebih dulu ditangkap di Sumatera Utara saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Ais berperan sebagai pengelola keuangan hasil penjualan narkoba. Dana tersebut disebut diterima dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan, sebelum akhirnya disetorkan kepada Ko Erwin selaku bandar utama.

Jejak pertemuan para pelaku turut terungkap. Ais diketahui pernah bertemu langsung dengan Ko Erwin dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi di sebuah hotel di Bima. Malaungi sendiri merupakan anak buah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, sosok yang lebih dulu terseret dan telah dipecat tidak dengan hormat.

Meski memegang peran sentral dalam aliran dana, penangkapan Ais tidak disertai temuan barang bukti narkotika.

Polisi hanya mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga menyimpan komunikasi dan jejak transaksi jaringan tersebut. Ais kini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara konfrontatif dengan para tersangka lain.

Penyidik menegaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang menjerat AKBP Didik dan mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba lintas daerah. Total, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, baik oleh Polda NTB maupun Bareskrim Polri.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *