HukumJakarta

1.000 Ton Beras Ilegal Diamankan di Kepri, Petani Terancam

13
×

1.000 Ton Beras Ilegal Diamankan di Kepri, Petani Terancam

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JAKARTA,  KUJANGPOST .com – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyita sebanyak 1.000 ton beras ilegal yang diselundupkan tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan di Kepulauan Riau. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).

Mentan Bongkar Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang Berdasarkan hasil penindakan, diamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras.

Yang lebih parah, kata Mentan Amran, beras ilegal tersebut justru ditujukan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan. “Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Selain beras, turut diamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak. “Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” ucapnya. Mentan pun memastikan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan sektor pangan nasional. “Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran.

Sumber: Sindo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *