HukrimNTB

Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Mengamankan 1 Orang Pegawai Kejaksaan Yang Bertugas di Kejaksaan Agung RI

60
×

Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Mengamankan 1 Orang Pegawai Kejaksaan Yang Bertugas di Kejaksaan Agung RI

Sebarkan artikel ini

MATARAM, KUJANGPOST.com – Selasa, 07 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wita, tim intelijen Kejaksaan Tinggi NTB berhasil

mengamankan 1 (satu) orang pegawai Kejaksaan RI yang bertugas di Kejaksaan Agung inisial DW.
Pegawai Kejaksaan Agung RI ini diamankan di
wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya “DW” langsung dibawa oleh tim intelijen
Kejati NTB menuju kota Mataram tepatnya ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan
klarifikasi
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait
adanya salah satu pegawai Kejaksaan Agung RI inisial DW yang sudah tidak melaksanakan tugas
atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seijin pimpinan yang
bersangkutan dan informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum
Kejaksaan Tinggi NTB.

Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB
memerintahkan tim intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan sdr DW tersebut, sekitar pukul
14.00 wita tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang
ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Propinsi NTB.

Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 wita yang
bersangkutan berhasil diamankan di lokasi Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Selanjutnya DW langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna diamankan dan dilakukan
klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.

Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf Kejaksaan yang
bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja
sebagaimana mestinya tanpa seijin pimpinan yang bersangkutan serta keberadaan yang
bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya .

Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap
DW, dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke
Kejaksaan Agung di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan apabila terbukti adanya
pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang
bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seijin pimpinan.

Isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang
sedang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat adalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *