ROHUL, KUJANGPOST.co —
Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan progres. Kejaksaan Negeri secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dari pihak kepolisian pada Selasa 27/05/2025
Tersangka berinisial AS alias A bin Z diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa izin, dengan ancaman pidana yang berat.
Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wira Setiawan, S.H., sebagai bagian dari tahap II dalam proses hukum pidana. Tahap ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), yang selanjutnya akan masuk ke proses penuntutan di pengadilan.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke persidangan. Proses hukum diharapkan berjalan cepat, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat penegak hukum dalam menekan laju peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan. Penegakan hukum yang tegas diyakini menjadi salah satu kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.