ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dalam menangani dugaan perusakan dan penggarapan ilegal kawasan hutan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Desa Pemandang. Kasus tersebut kini resmi memasuki tahap penyelidikan.
Ketua Umum APTMR, Alexander—yang akrab disapa Alex Cowboy—hadir memberikan keterangan di Kejari Rohul pada Selasa (29/4/2025) selama kurang lebih empat jam. Kehadirannya didasari oleh surat permohonan penyelesaian lahan LPHD Nomor: 16/LPHD/B/X/2024 dan surat kuasa Nomor: 04/LPHD/B/X/2024 yang diberikan oleh pengurus LPHD Desa Pemandang.
“Selama ini masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggarap dan memperjualbelikan lahan kawasan hutan. Kami sudah turun langsung bersama tim ke lapangan dan menemukan bukti adanya aktivitas ilegal, termasuk lahan terbakar dan alat berat yang sedang beroperasi,” jelas Alex.
Investigasi dilakukan oleh tim APTMR bersama sejumlah jurnalis dan didampingi aparat Koramil setempat. Tim juga mencoba melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Pemandang, namun Kepala Desa yang berinisial NA tidak berada di kantor dan tidak dapat dihubungi.
Dalam upaya penyelesaian, mediasi sempat dilakukan antara perwakilan desa dan pengurus LPHD. Hasilnya, disepakati dua poin penting: penghentian seluruh aktivitas di kawasan LPHD dan pembatalan dokumen yang telah ditandatangani terkait lahan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, kesepakatan itu belum terealisasi.
Merespons laporan yang masuk, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbiko, SH., MH., menyatakan bahwa penyelidikan tengah berlangsung.
“Benar, kami sudah meminta keterangan dari pelapor yang merupakan penerima kuasa dari LPHD. Kami masih mengumpulkan data dan informasi. Kasus ini menjadi perhatian khusus kami untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian permasalahan kawasan hutan di Indonesia. Tidak ada ruang bagi oknum-oknum perusak hutan,” tegas Fajar.
Sementara itu, Alexander menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas langkah cepat pihak Kejaksaan.
“Saya sangat mengapresiasi respon dan sikap humanis dari Kejari Rohul, khususnya Pak Fajar. Kami akan terus memperjuangkan agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang adil. Harapannya, tidak ada lagi konflik atau aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Alex Cowboy.
APTMR menegaskan komitmennya dalam mendampingi masyarakat adat dan desa dalam menjaga kawasan hutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
(DPN Riau/Redaksi)