HukrimJakarta

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana Nursaenal dan Yunus

Avatar
53
×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana Nursaenal dan Yunus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kujangpost.com – Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

1.Nama : Nursaenal alias Saenal
Tempat lahir : Tippulue
Usia/tanggal lahir : 38 Tahun/20 Juni 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Prov. Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019 a.n Nursaenal alias Saenal.

2.Nama : Muahmmad Yunus alias Yunus
Tempat lahir : Tippulue
Usia/tanggal lahir : 29 Tahun/19 November 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02
Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinvsi Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Pandangan 027
Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019 a.n Muhammad Yunus alias Yunus.

Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut kedua Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus.

Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *