HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Polda Riau Ungkap 23 Kasus Premanisme, 54 Pelaku Diamankan

53
×

Polda Riau Ungkap 23 Kasus Premanisme, 54 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap 23 kasus premanisme dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 15 hingga 27 Mei 2025. Hal ini disampaikan Kepala Biro Operasi Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ino Hariyanto, dalam konferensi pers di Markas Polda Riau pada Rabu (28/05/25).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Riau, pejabat utama Polda, perwakilan Polisi Militer TNI AD dan AU, serta sejumlah wartawan.

Kombes Pol Ino menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Tim Raga Polda Riau tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melaksanakan upaya preventif untuk mencegah tindak kejahatan. Penegakan hukum menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium),” ujarnya.

Dari total 23 kasus yang diungkap, berikut rincian jenis tindak pidananya: Pemerasan 3 kasus, Pengancaman 5 kasus, Penganiayaan 10 kasus, Pengeroyokan 2 kasus, Perbuatan tidak menyenangkan 2 kasus, Tindak pidana terkait kendaraan bermotor 1 kasus.

Para pelaku diduga melakukan intimidasi dan kekerasan di sejumlah lokasi, termasuk pelabuhan, pusat pertokoan, serta jalan umum. Modus yang dilakukan antara lain menghentikan kendaraan secara paksa, mengancam korban, hingga melakukan kekerasan fisik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyebutkan sebanyak 54 orang telah diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Kombes Asep.

Ia juga mengimbau para pelaku untuk menghentikan aksi melawan hukum dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Polda Riau menyatakan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kepolisian membuka ruang komunikasi bagi masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *