PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
1. Perkara Lakalantas An. Tersangka Sopiyan karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(3) Jo pasal 310 ayat(2) UU RI No.22 Tahun 2009 dengan cara Tsk mengendarai mobil L-300 Pickup di Jl.Lintas Timur Pangkalan Kasai Kec.Seberida menabrak sebuah sepeda motor BM 2767 VA yang menyebabkan korban Devi & Nurhayani mengalami patah tulang terbuka sesuai VER No.014.013/VER.RSM/I/24. Dan yelah diupayakan perdamaian dengan syarat ganti kerugian terhadap korban oleh Jaksa Fasilitator & kemudian para pihak menyatakan damai per 25 April 2024 di Kantor Kejari Inhu.
2. Perkara penadahan An. Tersangka Rio Yohanes (Pasal 480 ayat(1) KUHP) terhadap 1 unit sepeda motor KLX warna hijau milik saksi Herman di Desa Banjar Balam Kec.Lirik Kab.Inhu seharga Rp.5 juta yang patut diduganya merupakan hasil kejahatan. Dimana akibat perbuatannya saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp.16 juta. Setelah Jaksa Fasilitator mengupayakan perdamaian, para pihak bersepakat berdamai dengan syarat ganti kerugian yang disaksikan tokoh masyarakat di Kantor Kejari Inhu tertanggal 25 April 2024.
3. Perkara penadahan An. Tersangka Ngatiman (Pasal 480 ayat(1) KUHP) bersama Saksi Edi Suranta (penuntutan terpisah) terhadap 1 unit sepeda motor Honda CRF seharga Rp.5,5 juta tanpa nopol di SPBU Belilas Kel.Pangkalan Kasi Kec.Seberida Kab.Inhu. Dimana kemudian menyepakati adanya perdamaian dengan ganti rugi kepada pemilik sepeda motor tersebit tertanggal 25 April 2024.
Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.