ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), melalui Seksi Tindak Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka Dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Kamis (16/5/2024) Sekutar Pukul 14: 00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H. M.H. kepada Wartawan Mengatakan “Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka Dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum Kejari Rohul terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunan
Wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak / gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yaitu: Uang Kertas senilai Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah),dan 1 Unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE74HD K (4X2) BM 9429 NU Warna Kuning Nomor Rangka MHMFE74PMK224924 nomor Mesin 4D37T-X93021 An PT. ESA RIAU BERJAYA;3.point selanjutnya sampai dengan point 532. terlampir pada berkas.
Kajari Fajar HW menambahkan “Penyidik Polres Rokan Hulu telah menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021.
“Tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu HI (51) selaku Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu dan Tersangka lainnya berinisial JT (32) selaku Direktur PT. ESA RIAU BERJAYA “Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.208.041.462,- (Enam Milyar Dua Ratus Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) dengan rincian : Tahun 2019 sebesar Rp.2.088,803.220,- Tahun 2020 sebesar Rp.1.807,080,690, dan Tahun 2021 sebesar Rp.2.312.157.652,-
Para tersangka ditahan karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Saat ini Para Tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter. Selanjutnya Tersangka I HI dan Tersangka II JT dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Mei 2024, sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Pungkasnya.
Sumber : Kajari Rohul