BALI, KUJANGPOS.com – Kamis 25 April 2024 bertempat di Ayodya Resort Nusa Dua, Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Musrenbang adalah salah satu langkah untuk melakukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dengan memadukan dan memperkuat proses penyusunannya.
Kejaksaan harus memastikan bahwa target yang hendak dicapai telah sesuai dengan arah pembangunan nasional, sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah.
“Musrenbang merupakan pelaksanaan dari amanat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional sekaligus Kejaksaan RI Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI (INSJA) Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Jaksa Agung.
Adapun tema Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mencerminkan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum turut memikul semangat untuk membawa Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur. Hal itu tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045.
“Saya melihat pemilihan tema Musrenbang tahun ini telah sesuai dengan tema RKP Tahun 2025 yang berjudul Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, sehingga saya yakin output dari Musrenbang kali ini akan menghasilkan program penegakan dan pelayanan hukum yang menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” imbuh Jaksa Agung.
Untuk diketahui, keseluruhan pembahasan dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini akan menjadi rumusan perencanaan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 sesuai ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan. Lalu, rumusan tersebut akan dijadikan bahan Jaksa Agung dalam menghadiri Musrenbang Nasional atau Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat.
“Saya tekankan bahwa proses perencanaan saat ini menggunakan metode bottom up, dengan demikian ujung tombak dari perencanaan penganggaran berada pada Kejaksaan Negeri selaku unit organisasi pelaksana tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Dalam perkembangan kiprahnya, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia diberikan kepercayaan untuk melaksanakan misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia” sebagaimana tertuang dalam Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik Tahun 2025-2029.
Selanjutnya, misi tersebut dirincikan ke dalam 20 (dua puluh) upaya transformatif, salah satu di antaranya yang menjadi super prioritas atau game changer yaitu terkait “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
Terkait dengan upaya mewujudkan target transformasi super prioritas, maka melalui forum musrenbang ini akan dibahas poin-poin mengenai business process utama Kejaksaan antara lain:
1 Penanganan Perkara Pidana Umum.
2 Penanganan Perkara Pidana Khusus.
3 Penanganan Perkara Pidana Militer.
4 Pemulihan Aset.
5 Pelakukan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum.***