HukrimJakarta

Dari Kursi Kekuasaan ke Balik Jeruji: Gubernur Riau Resmi Tersangka

25
×

Dari Kursi Kekuasaan ke Balik Jeruji: Gubernur Riau Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  KUJANGPOST.com —  Langkah tegas kembali ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui operasi senyap di Riau pada 3 November lalu, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia tidak sendiri. Dua orang terdekatnya dalam lingkaran kebijakan — Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam  juga ikut terseret.

Operasi tangkap tangan tersebut membuka dugaan adanya praktik pengaturan dan pembagian keuntungan dalam proyek pemerintah. Sepuluh orang diamankan, sembilan di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif. Satu orang memilih menyerahkan diri. Hasilnya, tiga nama dinilai cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

“Setidaknya dua alat bukti kuat mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan,” tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Begitu status tersangka disampaikan, ketiganya langsung digiring ke rutan. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sementara Dani dan Arief mendekam di Rutan Gedung Merah Putih.

Mereka dijerat pasal gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat jabatan gubernur seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintah yang bersih bukan sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *