EkonomiJakarta

Penerimaan Pajak Kripto Nasional Rp1,71 Triliun, INDODAX Jadi Kontributor Utama

6
×

Penerimaan Pajak Kripto Nasional Rp1,71 Triliun, INDODAX Jadi Kontributor Utama

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  KUJANGPOST.com — 6 November 2025 — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.

Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.

INDODAX, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional. Total pajak yang disetorkan INDODAX per tahun adalah sebagai berikut:

● 2022: PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar), sekitar 46,5% dari total pajak kripto nasional
● 2023: PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar), sekitar 41,4% dari total pajak kripto nasional
● 2024: PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar), sekitar 45,8% dari total pajak kripto nasional
● 2025 (Januari–September): PPN Rp127,886 miliar, PPh Rp169,204 miliar (total Rp297,09 miliar), sekitar 48,5% dari total pajak kripto nasional
Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka ini bukan hanya nominal, melainkan cerminan adopsi kripto yang meluas. “Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony.

Antony menambahkan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat.“Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih jauh, Antony menekankan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. “Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital, sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan.

Antony menilai bahwa korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. “Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” katanya.

Kontribusi pajak INDODAX sejak 2022 terus meningkat, dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama hingga Rp283,95 miliar pada 2024, menunjukkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam penerimaan pajak nasional.

Tren positif ini menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga.

Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor, dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *