DPRDKepri

DPRD Kepri Tetapkan Pansus RTRW, Susunan Lengkap Diumumkan di Paripurna

0
×

DPRD Kepri Tetapkan Pansus RTRW, Susunan Lengkap Diumumkan di Paripurna

Sebarkan artikel ini

Tanjung Pinang | KUJANGPOST.com-DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2025–2026. Penetapan dilakukan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (09/02/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri dr. T. Afrizal Dachlan, MM, didampingi Wakil Ketua I Dra. Hj. Dewi Kumala Sari, M.Pd, serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Agenda utama sidang adalah menetapkan kembali Pansus RTRW guna melanjutkan pembahasan regulasi strategis penataan ruang tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, dr. T. Afrizal Dachlan menyampaikan bahwa DPRD Kepulauan Riau telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW melalui Rapat Paripurna pada 21 Januari 2025 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ia menegaskan, luas dan kompleksnya materi ranperda mendorong DPRD untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam, terarah, dan fokus agar seluruh substansi dapat dikaji secara optimal.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pijakan penting bagi pembangunan Kepri ke depan. Pembahasannya dilakukan secara komprehensif, selaras dengan program pemerintah pusat, rencana tata ruang provinsi, dan perencanaan kabupaten/kota.

“Ranperda RTRW strategis karena mengatur pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah. Pembahasannya harus detail dan terintegrasi,” tegasnya.

Panitia Khusus pun telah aktif meninjau dan membahas setiap aspek. Mengingat Ranperda ini kompleks, pembahasan berlangsung seksama agar tercipta dokumen perencanaan wilayah yang terpadu, sistematis, dan siap mendukung pembangunan Kepri secara menyeluruh.

Dalam forum paripurna tersebut, DPRD Kepri juga mengumumkan susunan lengkap anggota Pansus Ranperda RTRW dari seluruh fraksi sebagai berikut:

Fraksi Gerindra:

Marzuki, S.H

Andi S. Mukhtar, S.T

Capt. Luther Jansen, M.Mar., M.M

Fraksi Golkar:

Asmin Patros, S.H., M.Hum

H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si

H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M

Fraksi NasDem:

Bobby Jayanto, S.IP

H. Muhammad Musofa, S.E

Ir. Onward Siahaan, S.H., M.Hum

Fraksi PKS:

Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I

Wahyu Wahyudin, S.E., M.M

Fraksi PDI Perjuangan:

Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum

Fraksi Demokrat Nurani Indonesia:

Harlianto, S.Kom., M.M

Hj. Mesrawati Tampubolon, S.E., M.H

Fraksi PAN–PKB:

Daeng Amhar, S.E., M.H

DPRD Kepri menetapkan Asmin Patros sebagai Ketua Pansus, dengan Capt. Luther Jansen dan Bobby Jayanto sebagai Wakil Ketua.

Melalui penetapan ini, DPRD Kepri menargetkan pembahasan Ranperda RTRW berjalan lebih terarah dan efektif, sehingga menghasilkan regulasi tata ruang yang mampu mendukung pertumbuhan wilayah, kepastian investasi, serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *