Berita

Wakajati Riau Apresiasi Polda dalam Ungkap Kasus Beras Oplosan, 9 Ton Barang Bukti Diamankan

5
×

Wakajati Riau Apresiasi Polda dalam Ungkap Kasus Beras Oplosan, 9 Ton Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,  KUJANGPOST.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedi Triharyadi, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Riau dalam membongkar kasus peredaran beras oplosan di Kota Pekanbaru. Langkah cepat yang diambil aparat kepolisian dinilai sejalan dengan upaya penegakan hukum serta mendukung visi nasional dalam menjaga ketahanan pangan.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Riau. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dalam urusan pangan,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (29/07/2025).

Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin malam (28/07), di sebuah toko yang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 9 ton beras oplosan siap edar dan mengamankan seorang pelaku berinisial RG (35).

Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, pelaku mencampur beras kualitas rendah yang dibeli dari Pelalawan, Riau, lalu mengemas ulang menggunakan karung merek premium, termasuk merek SPHP milik Bulog, untuk dijual dengan harga Rp13.000 per kilogram.

“Praktik ini sangat merugikan masyarakat. Pelaku memanfaatkan krisis harga untuk menipu konsumen,” tegas Kapolda.

Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa pelaku menggunakan lima merek palsu, yakni SPHP Bulog, Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family, dengan klaim asal produk dari Sumatera Barat, padahal beras berasal dari Riau.

“RG bukan lagi mitra Bulog sejak 2023, namun tetap menggunakan karung SPHP untuk menipu konsumen. Sejauh ini sudah sekitar 130 ton beras oplosan yang ia distribusikan,” jelas Kombes Ade.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Wakajati Riau menegaskan bahwa penindakan seperti ini penting untuk menimbulkan efek jera. Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dan kepolisian dalam mendukung arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam sektor ketahanan pangan dan perlindungan konsumen.

“Ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang bermain curang. Negara tidak akan tinggal diam ketika hak-hak konsumen dilanggar,” pungkas Dedi Triharyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *