BeritaKamparPemerintahanRiau

Ranperda Pasar Direvisi: Jordan Saragih Pastikan Hak Pedagang dan UMKM Terjaga

57
×

Ranperda Pasar Direvisi: Jordan Saragih Pastikan Hak Pedagang dan UMKM Terjaga

Sebarkan artikel ini

KAMPAR | KUJANGPOST.com—Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kampar mendorong sejumlah perubahan penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan kelolaan Pasar Modern dan Ritel.

Juru Bicara Pansus IV yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar, Jordan Saragih, memaparkan usulan tersebut dalam laporan pembahasan Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kampar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, dan dihadiri langsung Bupati Kampar Ahmad Yuzar, berlangsung pada Senin (17/11/2025).

Jordan menjelaskan, sejak dibentuknya Pansus IV, serangkaian rapat internal, pendalaman materi, serta pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dilakukan.

Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi di dalam dan luar Provinsi Riau untuk memperkaya perspektif penyusunan regulasi.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah penyesuaian nama Ranperda. Istilah pasar modern dan ritel dinilai tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Setelah pendalaman, istilah tersebut memiliki padanan resmi pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Selain itu, Pansus menilai perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat perlu dimasukkan dalam pengaturan.

Karena itu, disepakati perubahan nama menjadi Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pembahasan ruang lingkup Ranperda turut menyoroti dampak keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan terhadap pasar rakyat serta usaha kecil.

Pansus mencatat berkurangnya pendapatan pelaku usaha tradisional akibat persaingan dengan gerai swalayan berjejaring.

Bahkan, dalam pembahasan muncul wacana pemberlakuan moratorium izin pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk menjaga keberlanjutan usaha tradisional.

Pansus juga menemukan perbedaan data jumlah toko swalayan antara beberapa OPD. Disperindagkop dan UMK mencatat 77 rekomendasi izin yang pernah dikeluarkan, DPMPTSP mencatat 93 izin terbit, sementara Bapenda memungut pajak dari 92 toko swalayan.

Ranperda ini mencakup enam ruang lingkup utama:

1. Pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, termasuk perlindungan usaha, penentuan lokasi strategis, pembatasan jarak dengan toko swalayan, serta peningkatan kompetensi pedagang.

2. Penata kelolaan pasar daerah, yang mengatur penyelenggaraan, perizinan, hak guna, hingga pelayanan kebersihan, keamanan, dan fasilitas pasar.

3. Penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang mengatur pendirian, izin operasional, jam operasional, kewajiban pelaporan, hingga sanksi bagi yang beroperasi tanpa izin.

4. Kemitraan usaha, yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan bermitra dengan UMKM dan koperasi daerah melalui pola pemasaran, penyediaan lokasi, atau pasokan.

5. Pembinaan dan pengawasan, melalui inspeksi berkala maupun insidental, serta koordinasi pemerintah daerah dengan berbagai pihak.

6. Kewajiban dan larangan, termasuk ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha dalam pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Pansus IV juga menyepakati penghapusan pasal pemidanaan dan penyidikan dari Ranperda. Penghapusan dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengatur sanksi administratif dan ketentuan pidana secara lebih lengkap.

Jordan menegaskan, Ranperda ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku UMKM di Kabupaten Kampar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *