KUJANGPOST.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti vonis ringan terhadap terpidana kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hakim hanya menjatuhkan hukuman beberapa tahun penjara kepada pelaku, yang menurut Prabowo tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur harus diperhatikan. Terutama hakim-hakim, jangan terlalu ringan vonisnya,” ujar Prabowo di Musrenbangnas 2024.
Presiden juga menyindir kondisi penjara yang sering kali memberikan fasilitas istimewa bagi narapidana korupsi. “Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” tambahnya.
Ia meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding atas vonis tersebut. “Tolong, Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding. Vonisnya ya, 50 tahun begitu kira-kira,” tegasnya.
Prabowo menekankan bahwa rakyat pun memahami ketidakadilan ini. “Rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun,” katanya.
Pernyataan ini menjadi seruan keras bagi para penegak hukum untuk lebih tegas dalam menindak pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.***