ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Kepolisian Resor Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pengedar ekstasi di Dusun Tegal Sari, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, pada tanggal 23 Januari 2025.
Menurut Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, SH, penangkapan terhadap terduga pelaku, SA alias IC, dilakukan di sebuah warung tuak. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 2.267.000 dari kantong depan celana terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk OPPO A58 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih dengan nomor polisi BM 3*04 FJ.
Terduga pelaku, SA alias IC, merupakan warga Dusun Tanjung Pura Indah, RT 002 RW 001 Desa Rambah Hilir, Kec. Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah mendukung Asta Cita Presiden RI dalam mengatasi peredaran narkoba. Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Rohul)