PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang melibatkan seorang kasir berinisial AS (40), yang bekerja di PT Surya Intisari Raya (SIR). Kasus ini mencuat setelah perusahaan melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar yang disimpan di brankas kantor.
Aksi penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diketahui membuka brankas secara diam-diam dan mengambil uang tunai perusahaan. Kejadian itu baru terungkap keesokan harinya, Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kantor PT SIR yang berlokasi di Blok G 22 Afdeling III, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, aparat Polsek Rumbai Pesisir segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran membawa tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir dan anggota Intel Polda Riau ke tempat persembunyian pelaku. Pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Lintas Perawang–Minas KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, S.Psi., dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka menyebut motifnya berkaitan dengan tekanan ekonomi dan persoalan utang pribadi.
“Dalam pengakuannya, tersangka bertindak seorang diri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp982 juta, satu unit brankas beserta kuncinya, satu tas merek Polo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Kompol Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolsek Rumbai Pesisir, AKP H. Herman, dan Kanit Reskrim, Iptu Marcopolo, S.H.











