ROKAN HULU – KUJANGPOST.com — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa malam (28/1/2025). Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu seberat total 3,37 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (23/1/2025), yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Batas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin oleh Brigadir Kurniawan Ade W.J., SH, bergerak cepat. Pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Batas yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka. Tersangka pertama adalah AF alias AF (27), seorang petani asal Desa Batas. Dari tangan AF, polisi menemukan, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah.
Kemudian tersangka kedua adalah MT alias TA (29), seorang petani asal Tanjung Balai Asahan. Dari TA, petugas menemukan barang bukti yang lebih banyak, yaitu, 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening, 2 (dua) plastik klip putih bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna silver, Uang tunai Rp 414.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial HD. Namun, saat petugas melakukan pengejaran, HD tidak berhasil ditemukan. Hingga saat ini, HD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rokan Hulu.
Barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar AKP Repelita dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika. Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus mengawasi dan menangani kasus serupa dengan tegas.
(Humas Polres Rohul)