TAPUNG, KUJANGPOST.com – Polsek Tapung berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah counter handphone di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku yang ditangkap adalah AE (34) pada Selasa (24/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati menyampaikan bahwa pelaku AE terbongkar ketika Unit Reskrim Polsek Tapung melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Tim mendapatkan informasi bahwa Eko sedang melakukan judi online dengan menjual beli chip aplikasi Higgs Domino di counter handphone.
“Tim langsung mendatangi counter handphone milik AE dan mengamankannya serta Pelaku AE mengakui perbuatannya dan menyatakan sudah melakukan judi online dengan menjual beli chip Higgs Domino selama kurang lebih satu tahun,” tambahnya.
Pelaku menjual chip Higgs Domino kepada para pemain yang datang ke counter-nya. Polisi menyita sebuah handphone Android merk Vivo Z One Pro, uang tunai Rp. 1.208.000, dan sebuah tas sandang pria milik pelaku AE sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang judi.