Uncategorized

Pelaku Panen Liar Ditangkap, Dan Didapati Membawa Narkotika Jenis Sabu

Avatar
12
×

Pelaku Panen Liar Ditangkap, Dan Didapati Membawa Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

KUNTO DARUSSALAM, KUJANGPOST.com–  Petugas Keamanan PT. Ekadura Indonesia (PT. EDI), berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Afdeling OL Blok 18 PT. EDI, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa, (03/12/2024), sekira pukul 17.30 WIB, Kejadian ini bermula saat petugas mendapati aktivitas panen liar di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki yang tengah mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT. EDI. Pelaku tersebut diidentifikasi sebagai FR.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu pelaku, yakni FR, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus bersama uang tunai sebesar Rp17.000,-. (tujuh belas ribu rupiah). Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di silikon handphone merek OPPO warna pelangi milik FR.

Setelah penangkapan, Pelaku beserta barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, handphone OPPO, dan uang Rp17.000,- (tujuh belas ribu) langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, SH.,MH menyatakan bahwa FR telah menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, FR diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

FR, lahir di Kota Lama pada 19 Januari 1995, beralamat di Dusun I, RT 003/RW 001, Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram. 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna pelangi dengan silikon hitam bertuliskan “NASA”. Uang tunai sebesar Rp17.000,-. (tujuh belas ribu rupiah), 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit hasil panen liar.

Dengan kejadian tersebut, FR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya serta sumber perolehan narkotika jenis sabu yang ditemukan.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *