JAKARTA, KUJANGPOST.com– 18 Oktober 2024, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai bahwa langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.
Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar Darmawan.
Oscar juga menambahkan bahwa INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.
“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Oscar menegaskan komitmen INDODAX untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, INDODAX percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.
“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar Darmawan dalam pernyataannya.
Menutup pernyataannya, Oscar menyampaikan rasa terima kasih kepada Bappebti yang terus berupaya menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri kripto.
“Kami berharap kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini akan terus hadir. Kami optimis bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi aset digital di kawasan Asia,” tutup Oscar.
Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.
Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain Tanah Air yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 6,9 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 350 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.
Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.
Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.***
Temukan Kami di Media Sosial
Telegram
: https://t.me/INDODAXroom
Instagram
: https://www.instagram.com/INDODAX
Tiktok
: https://www.tiktok.com/@INDODAX
Twitter
: https://twitter.com/INDODAX
Youtube
: https://www.youtube.com/c/INDODAX
Facebook
: https://www.facebook.com/INDODAX
INDODAX Academy
: https://INDODAX.com/academy