ROKAN HILIR, KUJANGPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Rohil percepat Pengesahan Ranperda Anggaran Pendapat Belanja Daerah APBD Perubahan Kabupaten Rohil Selasa (24/9/24) kemaren.
Wakil Pimpinan DPRD Rohil Sementara Maston membaca Draf Keputusan RAPBD Perubahan dengan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan menyetujui Ranperda Kabupaten Rohil tentang perubahan APBD TA 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah
Maston, menjelaskan bahwa Perubahan APBD Rohil TA 2024 sebagaimana tersebut penetapan terdiri dari pendapatan semula Rp 2 triliun 116 miliar lebih bertambah Rp785 miliar lebih sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2,9 triliun lebih.
Surat keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rohil sebagai dasar penetapan peraturan daerah (perda) tentang perubahan APBD Rohil TA 2024. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Bagansiapiapi pada 24 September 2024, ungkap Maston.
Ketua DPRD Ilhammi menjabarkan Rancangan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2024 menegaskan, seiring dengan disetujuinya ranperda tentang perubahan APBD Rohil 2024, maka akan ditetapkan sebagai perda
Dengan demikian sambung dia
dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan ranperda tentang perubahan APBD Rohil 2024 sekaligus menanda tangani persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Rohil tentang ranperda perubahan APBD TA 2024.
Dia menambahkan, untuk proses selanjutnya akan dilakukan evaluasi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya
Kami berharap kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait dapat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna merealisasikan penggunaan APBD perubahan 2024 dengan seefektifnya sehingga dapat penyerapan anggaran secara maksimal lagi,”
tuturnya
Terakhir kegiatan Sidang Paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Rohil atas pengesahan ranperda perubahan APBD Rohil TA 2024 .
Penulis H. Dahren.S.Sos.