JAKARTA, KUJANGPOST.com – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan pemerintah masih
menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Rabu (4/9/2024), Perwakilan Direktorat
Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi
penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi
korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik,” terang Dhahana.
Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan
hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Tahap
pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan
penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli
warisnya dari 145 keluarga korban langsung.
Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat
Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi
keuangan, serta santunan hari raya.
Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan yang belum terlaksana, di
antaranya pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas
pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh
Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga
korban.
“Dalam diskusi yang kami bersama Pemprov Sulawesi Tengah juga mengemuka usulan
terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru
atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, namun ini memang perlu kajian lebih lanjut”
imbuh Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Pemprov Sulteng juga mendukung kelanjutan
program-program pemulihan bagi korban. Tentunya, Ia menggarisbaaahi melalui
penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan
sasaran utama para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966.
Sebagai informasi, kegiatan Direktorat Jenderal HAM dalam melakukan pemantauan
pelaksanaan rekomendasi di Sulteng tidak hanya berdialog dengan pemerintah Provinsj
namun juga melakukan agenda pertemuan bersama Perwakilan Solidaritas Korban
Pelanggaran HAM (SKP-HAM). Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya
Pemerintah untuk terus memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan,
Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia sebagaimana amanat
dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM hak asasi manusia.