Rokan HuluTNI/POLRI

Pemilik Sabu 30,35 Gram Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu

53
×

Pemilik Sabu 30,35 Gram Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Personil Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 30,35 Gram.

“Tersangka berinisial MI alias Iqbal (26),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Roby Hidayat SE, Selasa (6/8/2024).

Lanjutnya, Tersangka diringkus, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 12:00 Wib, di Pinggir Lapangan Bola Kaki Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul

“Keseluruhan 30,35 Gram, dengan rincian
Delapan Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Timbangan Digital, Satu Tas Sandang warna Hitam, Satu Kantong besar Plastik Klip Bening Kosong, Satu Unit Hand Phone Infinix warna Hijau dan Uang Tunai sejumlah Rp.1.000.000,” rinci AKP Robby.

Penangkapan Tersangka berawal, ketika Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 09:00 Wib Kapolsek AKP Robby Hidayat SE mendapatkan informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Lapangan Bola Kaki Dusun Suka Maju

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra SH berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 12:00 Wib di Lapangan Bola Kaki Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih, Panit 1 Reskrim dan Anggota melihat Seorang Laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu

Langsung, ketika itu Polisi mengamankan Seorang Laki-laki tersebut yang mengakui berinsial MI, setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan.

Kemudian, ditemukan Barang Bukti di dalam Tas Sandang milik Pelaku berupa Delapan Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Timbangan Digital serta lainnya.

Lalu ditanyai kepada Pelaku bahwasanya Barang tersebut diakui miliknya yang didapat dari Pekanbaru. Kini Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Ujung batu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Tersangka MI dengan hasil test (Positif), sehingga Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Robby.

(F/Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *