ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Personil Sat Binmas Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Abdul Wahab SH, melaksanakan patroli Karhutla dan sosialisasi penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Lahan & Hutan (Karlahut)
Kegiatan digelar di Desa Koto Tinggi,
Desa Pematang Berangan, Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis (1/8/2024) pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Bertindak sebagai Petugas Pelaksana, Ps Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Rohul Aiptu Zulpendi S PdI dan Ps Kanit Bhabinkamtibmas Bripka Gondo Wahyu Utomo SH
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Binmas AKP Abdul Wahab SH, menyampaikan patroli karhutla ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya karhutla di wilayah hukum Polres Rohul, dalam mensosialisasi himbauan kepada Masyarakat tentang larangan membakar lahan & hutan.
“Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau bertujuan agar masyarakat mengetahui dan tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar,” ucap AKP Abdul Wahab
Lanjutnya, giat ini dimaksudkan agar Masyarakat mengetahui regulasi atau peraturan Undang-Undangan dan sanksi maupun ancaman hukuman bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
“Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi & bersinergi dengan Polri untuk mengantisipasi Terjadinya Karhutla, dengan menjalin komunikasi yang baik antara Masyarakat dengan Polri, aktif dalam membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api, bersama-sama melaksanakan Patroli antisipasi Karhutla,” pungkasnya
“Kemudian, aktif memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek Terdekat, apabila melihat Oknum Masyarakat ataupun pihak tertentu yang sengaja membakar lahan atau hutan,” tutupnya mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)