Uncategorized

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berantas peredaran Barang Haram Ini 

Avatar
38
×

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berantas peredaran Barang Haram Ini 

Sebarkan artikel ini

SIAK – Kujangpost.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Merpati Gang Madiun RT 02 RK 05 Kelurahan Bunga Raya Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak ( 02 / 04 / 2024 )

BRS ( 25 )
, diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 ( Satu ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 0 , 54 ( Nol Koma Lima Puluh Empat ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Merpati Gang Madiun RT 02 RK 05 Kelurahan Bunga Raya Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 13.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial BRS setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap BRS ditemukan 1 ( Satu ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di bungkus plastik warna kuning merek Strepsil yang di dalam kantong celana yang di pakainya dan diakui adalah milik BRS yang didapat dari BMB ( DPO )

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :

1 ( Satu ) buah pipet yang di modifikasi
9 ( Sembilan ) pack plastik klip bening
1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam
1 ( Satu ) unit sepeda motor beat warna putih tanpa nopol .
1 ( Satu ) unit HP merek Vivo warna biru
Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *