KUANTANSINGINGI- Kujangpost.com -Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis, (4/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sangau, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelapor, JW (50), melaporkan adanya suara seperti melempar atap menggunakan batu sekitar pukul 01.50 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan,SH, mengatakan, “Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelapor terbangun dan melihat ke arah suara tersebut dengan menggunakan senter, namun tidak menemukan hal yang mencurigakan. Namun, beberapa saat kemudian, anak pelapor, SA (18), berteriak bahwa ada maling. Pelapor dan warga segera keluar rumah dan mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga,” ungkap Kapolsek.
Pelaku, AG (44), ditangkap setelah ditindaklanjuti laporan dari warga yang menyatakan adanya pencurian di Desa Sangau. Barang bukti berupa 4 unit HP berhasil diamankan dari pelaku, yang mengakui telah melakukan pencurian di dua rumah di desa tersebut.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik antara lain membuat laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keberhasilan Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing