MAGETAN .Kujangpost.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendorong penguatan ketahanan pangan daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat.Selasa,27/10/2026
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Riyin Asiyah, menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki kebijakan yang jelas dan terarah dalam mengelola cadangan pangan.
Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan merupakan komponen fundamental dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Selain itu, ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pangan sebagai salah satu urusan pemerintahan konkuren wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam urusan tersebut adalah pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Dalam konteks Kabupaten Magetan, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan pangan di tingkat daerah.
Regulasi ini nantinya diharapkan mampu mengatur penyelenggaraan cadangan pangan secara sistematis, mulai dari pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bupati atau wali kota menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Magetan untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi pangan daerah.
Melalui regulasi ini, pengelolaan cadangan pangan diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga ketersediaan pangan, terutama ketika terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Adapun ruang lingkup materi muatan Ranperda tersebut meliputi asas, maksud, tujuan dan sasaran; kewenangan; serta jenis dan jumlah cadangan pangan. Pengaturan lebih lanjut diharapkan dapat memperkuat tata kelola cadangan pangan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Kabupaten Magetan berharap pembentukan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas pangan.
Dengan adanya landasan hukum yang jelas, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Magetan.












