KAMPAR | kujangpost.com — Menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan aktivitas sawmill ilegal, Polsek Perhentian Raja melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengecekan dipimpin Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi,S.Fil., S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan PS Kanit Intelkam AIPDA Tino Gazuli. Kegiatan tersebut turut melibatkan penghulu, ninik mamak, dan ketua pemuda Desa Teratak Buluh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.S.I.K. melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi,S.Fil., S.H., M.H. menjelaskan, lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan berada di Jalan Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, yang merupakan wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 500 meter dari Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja. Berdasarkan keterangan masyarakat, sawmill itu disebut dikelola seseorang berinisial IY. Namun, saat petugas melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas operasional di lokasi.
“Kami akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas sawmill ilegal sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPTU Okto Wahyudi.
Polsek Perhentian Raja mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.












