Rokan Hulu | kujangpost.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/09/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan jajaran Kejari Rokan Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Perkara tersebut berasal dari sejumlah tindak pidana dengan jenis barang bukti yang beragam.
Pada perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dari 19 perkara dengan berat total 119,01 gram, daun ganja kering dari satu perkara seberat 405,51 gram, serta pil ekstasi dari satu perkara dengan berat 1,63 gram.
Selain perkara narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari empat perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta 53 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Rokan Hulu dalam memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht ditangani sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penegakan hukum.












