ROKAN HULU | kujangpost.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketiga pria yang diamankan berinisial JS alias U (39), MA alias A (25), dan DHA alias D (22). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,06 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp540 ribu, kaca pirex, mancis, gunting, bong dari botol plastik, tisu, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pematang Tebih.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi,” ujar IPTU Dendy.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, JS dan MA diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DHA diduga sebagai pengguna.
Ketiganya juga menjalani tes urine. Hasilnya, JS, MA dan DHA dinyatakan positif metamfetamina. Sementara DHA juga terdeteksi positif tetrahydrocannabinol (THC).
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
“Terhadap ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*












