ROKAN HULU | kujangpost.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus mematangkan penyiapan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan pemerintahan yang terintegrasi. Kehadiran MPP nantinya diharapkan memudahkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan pelayanan dalam satu kawasan.
Untuk memastikan persiapannya berjalan, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., Jumat (18/9/2026), meninjau langsung perkembangan pekerjaan MPP di kawasan Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
MPP tersebut disiapkan dengan memanfaatkan dan merenovasi Gedung Daerah Rokan Hulu. Saat berada di lokasi, Bupati melihat kondisi pekerjaan sekaligus mencermati penataan ruang dan fasilitas yang akan mendukung aktivitas pelayanan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Anton didampingi Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu H. Zulfikri, S.T., Kepala Bidang Perkim Nelson, S.T., serta pihak pelaksana atau kontraktor dan pengawas proyek.

Penataan ruang dan fasilitas menjadi perhatian untuk memastikan MPP nantinya dapat menunjang pelayanan masyarakat secara tertib, nyaman dan mudah diakses.
“Pembangunan MPP ini diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi dan memudahkan masyarakat. Karena itu, selain memastikan pekerjaan fisik berjalan, penataan ruang dan fasilitas juga perlu diperhatikan agar nantinya dapat mendukung pelayanan yang tertib, nyaman dan mudah diakses masyarakat,” ujar Bupati
Dengan konsep tersebut, berbagai layanan pemerintahan nantinya dapat dihadirkan dalam satu kawasan sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah kantor berbeda untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik bangunan dan fasilitas pendukung MPP sesuai kebutuhan sebelum digunakan masyarakat.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan fasilitas pelayanan publik itu siap beroperasi. Kehadiran MPP diharapkan dapat menghadirkan layanan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat. (E.I.P)












