ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Untuk meluruskan konteks pemberitaan yang sebelumnya beredar, pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai komunikasi antara IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, dengan saudara Lisman terkait penanganan perkara
Ia menjelaskan, komunikasi tersebut berlangsung melalui sambungan telepon dalam konteks koordinasi terkait perkara. Saat Lisman menyampaikan bahwa dirinya merupakan keluarga korban, pembicaraan kemudian berlanjut untuk memperjelas hubungan dan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Dalam percakapan itu muncul pertanyaan, “Bapak orang mana?” pertanyaan tersebut disampaikan dalam konteks komunikasi untuk mengetahui dengan siapa dirinya berkomunikasi dan kapasitas pihak yang menyampaikan informasi terkait perkara. Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung, merendahkan, ataupun mengaitkan proses penanganan perkara dengan identitas atau suku tertentu.
“Beliau menyampaikan bahwa beliau adalah saudara korban. Karena saya belum mengenal beliau, saya kemudian bertanya, ‘Bapak orang mana?’ Pertanyaan itu disampaikan dalam konteks komunikasi untuk mengetahui dengan siapa saya berkomunikasi terkait suatu perkara,” jelas Rahmat.
Dalam penanganan perkara, setiap tahapan tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan independen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kerahasiaan informasi dan keamanan proses juga tetap dijaga untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk menyamakan pemahaman dan menjaga komunikasi tetap berjalan baik, persoalan komunikasi tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara pihak kepolisian dan perwakilan masyarakat Nias di Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri IPDA Rahmad Sandra, S.H., M.H., bersama Lisman selaku Humas HIMNI Rokan Hulu dan Dirtianus Harefa sebagai salah satu tokoh masyarakat Nias di Kabupaten Rokan Hulu.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepahaman bahwa persoalan tersebut merupakan miskomunikasi. Permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dalam komunikasi tersebut diterima oleh perwakilan masyarakat Nias melalui Lisman.
Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Adapun penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif, dan independen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












