ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu menindak 14 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam razia gabungan di Jalan Lingkar, Kecamatan Rambah, Kamis (6/8/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan kapasitas muatan.
Operasi pengawasan dan pengendalian efektivitas kebijakan operasi kendaraan angkutan orang dan barang (PENUMBAR) dipusatkan di Simpang Alif Ba Ta, Jalan Lingkar Jalur 2 Boter, mulai pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan setiap kendaraan angkutan barang yang melintas untuk memeriksa dokumen, kondisi teknis, dimensi kendaraan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Rokan Hulu AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., turut memantau langsung jalannya operasi bersama jajaran Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu Minarli Ismail, S.P., melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Arie Gunadi, S.STP., M.A.P., mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
“Benar, hari ini kami bersama Satlantas Polres Rokan Hulu melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektivitas kebijakan operasi kendaraan. Hasilnya, terdapat 14 truk yang terjaring karena melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading,” ujar Arie.
Menurut Arie, kendaraan ODOL berpotensi memicu kecelakaan sekaligus mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif agar seluruh kendaraan angkutan beroperasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, AKP Suheri Sitorus mengingatkan para pengemudi dan pelaku usaha angkutan agar mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Bukan hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi seluruh pengguna jalan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan dan pengemudi agar mematuhi ketentuan dimensi serta kapasitas muatan kendaraan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib,” tegasnya.
Satlantas Polres Rokan Hulu bersama Dishub Kabupaten Rokan Hulu memastikan penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan menjaga kualitas infrastruktur jalan.












