PEKANBARU | KUJANGPOST.com–Tim penasihat hukum Nova Rianti telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap klien mereka.
Kuasa hukum dari Rusdi Bromi, Vicry Ramadhan Alkahfi, dan Johanda Saputra Law Firm menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan bukan untuk menguji pokok perkara pidana yang sedang disidik.
“Permohonan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan, melainkan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan,” demikian pernyataan tertulis tim penasihat hukum Nova Rianti.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menilai alasan penahanan yang disampaikan penyidik, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, perlu diuji secara objektif di hadapan hakim
Menurut mereka, selama proses penyidikan Nova Rianti selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam setiap pemeriksaan, bersikap kooperatif, dan tidak pernah menghambat jalannya penyidikan.
Tim hukum juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan Ade Purwanto. Mereka menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut telah disita penyidik dan telah digunakan dalam proses persidangan hingga memperoleh putusan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Atas dasar itu, mereka meminta hakim praperadilan menilai apakah masih terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan Nova Rianti berpotensi menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan, belum ada kepastian mengenai permohonan tersebut.
Permohonan praperadilan itu didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, asas proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.
Tim penasihat hukum menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penyidik maupun menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Mereka juga berharap perkara tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto karena dinilai dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum itu bukan balas dendam. Roh penegakan hukum adalah memanusiakan manusia,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, sistem hukum pidana saat ini bahkan memungkinkan terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun memperoleh pidana alternatif berupa pengawasan atau kerja sosial.
Karena itu, mereka menilai penahanan terhadap seseorang yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi pertimbangan penyidik.
Rusdi Bromi menjelaskan, Nova Rianti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dengan sangkaan Pasal 486 KUHP serta dikaitkan dengan dugaan turut serta dalam tindak pidana yang sebelumnya menjerat suaminya.
Perkara tersebut berawal dari laporan rekan bisnis suaminya terkait dugaan penggelapan dana usaha pengangkutan batu bara.
Rusdi mengatakan, Nova Rianti memenuhi panggilan penyidik di Polda Riau pada 30 Juli 2026. Ia datang dari luar daerah dengan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sambil membawa dua anaknya yang berusia lima tahun dan tujuh bulan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari.
Akibat penahanan tersebut, bayi Nova Rianti yang masih berusia tujuh bulan kini diasuh oleh neneknya karena tidak memungkinkan ikut bersama ibunya di rumah tahanan.
“Kami berharap penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penerapan undang-undang, tetapi juga mengedepankan hati nurani dan empati, terutama terhadap anak yang masih bayi,” kata Rusdi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan maupun tanggapan atas pernyataan tim penasihat hukum Nova Rianti.












