ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap Satreskrim. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial PS (26), sementara seorang pelaku lainnya berinisial ID masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hasil pengembangan penyidikan mengungkap komplotan tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya enam aksi curanmor di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026), dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri pejabat utama Polres, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket yang diparkir di area Indomaret Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Saat korban kembali dari membeli keperluan di toko sekitar, kendaraan yang diparkirkannya telah hilang sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, dan berhasil menangkap PS saat menumpang mobil travel menuju Pekanbaru tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui melakukan pencurian bersama ID yang kini masih diburu polisi. Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan keduanya dalam sedikitnya enam aksi curanmor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam penelusuran.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, BPKB, STNK, serta kunci asli Honda Beat Street milik korban.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat, Polres Rokan Hulu menyerahkan enam kendaraan hasil pengungkapan kepada pemiliknya, yakni satu unit Yamaha Xeon, Honda Beat, Mitsubishi L300, Honda Vario, Honda Scoopy, dan Honda Beat Street.
Suasana penyerahan berlangsung haru. Para korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, khususnya Tim Resmob Satreskrim, atas keberhasilan mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan mereka. Menurut para korban, pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Rokan Hulu dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang masih berstatus DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melalui pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah sebagai wujud pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Humas Polres Rohul)












