RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Ujung Batu bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Ujung Batu Ditangkap, Hendak Kabur dengan Mobil Travel

Kujang Post
6
×

Polsek Ujung Batu bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Ujung Batu Ditangkap, Hendak Kabur dengan Mobil Travel

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Gerak cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung Batu bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Seorang pria berinisial PS (26) diamankan saat diduga hendak melarikan diri menggunakan mobil travel pada Kamis (9/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB di kawasan Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban, Ganan Tiopan, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi BM 6801 MAM pada 26 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula ketika seorang pelajar bernama Fais Albarik menggunakan sepeda motor milik keluarganya untuk bermain futsal di wilayah Ujung Batu. Setelah selesai berolahraga, ia singgah makan di Pondok Ikan Bakar Mak Bening yang berada di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor di area tepi Sungai Rokan, tepat di samping rumah makan tersebut. Namun, saat selesai makan dan kembali ke lokasi parkir, kendaraan itu telah raib. Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil travel.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Simpang Siabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam, satu buah kunci T, dua buah kunci pas, tiga mata gerinda yang telah dimodifikasi, satu buah kunci ukuran 8, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi respons cepat personel Polsek Ujung Batu dan Tim Resmob Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *