DumaiRiauTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 53 Gram Shabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bengkel

8
×

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 53 Gram Shabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bengkel

Sebarkan artikel ini

DUMAI,  KUJANGPOST.com — Sore itu, Kamis (9/7/2026), suasana di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, tampak seperti biasa. Namun, siapa sangka di balik hiruk-pikuk suara obeng dan gerinda, terdapat aktivitas gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang tengah melakukan penyelidikan intensif sejak awal Juli bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut.

Tepat pukul 15.15 WIB, tanpa banyak suara, tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H. beserta anggota menyergap seorang pemuda yang tengah berada di dalam bengkel. Pemuda yang mengaku bernama MSy alias I (22) itu tampak terkejut saat aparat datang. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. Hasilnya mencengangkan—dari dalam tas warna hitam milik pelaku, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang tersembunyi di kantong depan. Namun, kejutan belum berakhir.

Petugas kembali menemukan dompet warna biru yang diikat erat dengan seikat karet gelang. Saat dibuka, di dalamnya terdapat sepuluh paket shabu lainnya yang dibalut rapi menggunakan plastik asoy dan plastik bening. Tak hanya itu, satu buah sendok dari pipet plastik warna oranye yang diduga digunakan sebagai alat hisap turut diamankan. Total, 11 paket shabu dengan berat kotor mencapai ±53,24 gram berhasil diamankan dari tangan MSy als I(22). Selain barang haram, polisi juga menyita satu unit handphone Android merk Redmi yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta uang tunai Rp815.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Saat diinterogasi, MSy als I (22) pemuda kelahiran Dumai, 28 Juli 2004, yang masih berstatus belum bekerja dan tamatan SMP—mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine yang dilakukan di laboratorium pun memperkuat dugaan, menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha), meski negatif untuk Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol. Dengan peran menawarkan, menjual, memiliki, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, I kini harus berhadapan dengan jerat hukum.

Kasus ini langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 68 / VII / 2026 / SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI / POLDA RIAU. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pun tak main-main, mengingat barang bukti yang ditemukan dalam jumlah cukup besar.

Berkat kegigihan Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H. dan seluruh jajaran Satresnarkoba Polres Dumai, peredaran gelap narkotika di Kota Dumai kembali mendapat pukulan telak. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *