RiauRokan HuluTNI/POLRI

Bongkar Jaringan Sabu di Kebun Sawit, Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar dan Kurir, Sita 3,74 Gram Sabu

Kujang Post
4
×

Bongkar Jaringan Sabu di Kebun Sawit, Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar dan Kurir, Sita 3,74 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan kebun kelapa sawit, Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (02/07/2026) malam.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,74 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran gelap narkoba.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka putra, S I K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada 28 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan kebun kelapa sawit Desa Payung Sekaki.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar IPTU Dendy.

Kedua tersangka yang diamankan yakni inisial HS (23), warga Desa Payung Sekaki, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta inisial R (18), yang diduga berperan sebagai kurir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dari tangan tersangka HS, berikut satu pak plastik klip bening, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, sebuah dompet hitam merek Lives, dan satu unit telepon genggam Android merek OPPO.

Sementara dari tersangka R, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga diperoleh dari Hardian.

Dalam pemeriksaan awal, Hardian mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Godek. Polisi sempat berupaya melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif sehingga keberadaannya belum berhasil diketahui.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Rokan Hulu dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika serta mempersempit ruang gerak para pelaku yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *