KejaksaanRiauRokan Hulu

Kejari Rokan Hulu Sukses Terapkan Restorative Justice, Dua Perkara Resmi Dihentikan

Kujang Post
0
×

Kejari Rokan Hulu Sukses Terapkan Restorative Justice, Dua Perkara Resmi Dihentikan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Dua perkara pidana resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Selasa (30/6/2026).

Ekspose diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana, Wakil Kajati Riau Adhi Prabowo, Aspidum Kejati Riau, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-wilayah hukum Kejati Riau.

Dalam ekspose tersebut, JAM-Pidum melalui Direktur A menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara yang diajukan Kejari Rokan Hulu, yakni perkara pencurian dengan tersangka berinisial IP yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan perkara pengancaman dengan tersangka RJS yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.

Persetujuan diberikan karena kedua perkara telah memenuhi seluruh syarat penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP serta ketentuan internal Kejaksaan. Syarat tersebut meliputi adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, korban telah memaafkan pelaku, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan, serta kondisi telah dipulihkan dengan dukungan masyarakat.

Penerapan Restorative Justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial.

Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa pendekatan restoratif menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan.

“Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak,” ujarnya.

Dengan persetujuan penghentian penuntutan tersebut, Kejari Rokan Hulu kembali membuktikan komitmennya mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis, proporsional, dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Rokan IV Koto Perkuat Ekosistem Pertanian Berkelanjutan, Kawal Produktivitas Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional ROKAN HULU – Komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Salah satunya dengan memperkuat ekosistem pertanian yang berkelanjutan melalui pendampingan dan pemantauan intensif terhadap perkembangan tanaman jagung milik petani di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto. Pada Rabu (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Rokan IV Koto, AIPDA Khairil Asri, bersama pemerintah desa turun langsung ke lahan pertanian untuk mengecek kondisi tanaman jagung pipil jenis hibrida. Kegiatan tersebut meliputi pengamatan pertumbuhan tanaman, pengukuran tinggi tanaman, serta pemantauan kondisi lahan guna memastikan proses budidaya berjalan optimal. Berdasarkan hasil pengecekan, tanaman jagung yang telah berumur 56 hari sejak ditanam pada 6 Mei 2026 menunjukkan perkembangan yang baik. Tinggi tanaman rata-rata mencapai sekitar 150 sentimeter dengan kondisi pertumbuhan yang sehat, meski memasuki musim hujan yang berpotensi memengaruhi produktivitas lahan. Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan kepada petani merupakan bagian dari peran aktif Polri dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional. “Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir memberikan pendampingan kepada petani agar proses budidaya dapat berjalan dengan baik. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam membangun ekosistem pertanian yang berkelanjutan demi terwujudnya swasembada pangan nasional,” ujarnya. Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga menjadi sarana mempererat komunikasi dengan para petani. Melalui pendampingan secara langsung, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga solusi dapat dirumuskan bersama demi menjaga produktivitas pertanian. Selain memastikan pertumbuhan tanaman tetap optimal, kegiatan tersebut turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan pendampingan yang dilakukan secara berkesinambungan, Polsek Rokan IV Koto berharap produktivitas pertanian jagung terus meningkat sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus memperkuat terwujudnya swasembada pangan nasional. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Riau

ROKAN HULU| KUJANGPOST.com – Komitmen Polri dalam mendukung…