ROKAN HULU|KUJANGPOST.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (23/6/2026).
Uang titipan tersebut diserahkan oleh penasihat hukum terdakwa Refdi pada tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang terus dioptimalkan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang titipan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Azwardi Dery, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan penting dalam penanganan perkara korupsi, di samping proses penegakan hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab.
“Pengembalian Rp170 juta ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun demikian, proses penuntutan terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penerimaan uang titipan tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas guna memulihkan kerugian negara, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.












