HukumJakarta

Skandal Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Digiring ke Tahanan

8
×

Skandal Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Digiring ke Tahanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  KUJANGPOST.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara selama beberapa waktu terakhir.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penyimpangan yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Dalam praktiknya, sejumlah yayasan maupun lembaga yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat ataupun pegawai internal BGN.

Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu efektivitas program yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Selain itu, mekanisme penunjukan mitra dinilai tidak berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa menuju lokasi penahanan secara terpisah dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, para tersangka tampak dikawal ketat petugas menuju kendaraan tahanan.

Saat melintas di hadapan awak media, tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh ketiganya. Mereka memilih diam dan hanya menundukkan kepala tanpa memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *