PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan, kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui jalur edukasi dan penguatan sinergitas dengan dunia akademik. Bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (21/05/2026).
BNNK Pekanbaru menggelar Kuliah Umum bertema “Membedah Status Hukum Etomidate” yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Deklarasi Anti Narkoba bersama civitas akademika Fakultas Hukum UIR.
Kegiatan yang diikuti sekitar 300 mahasiswa Fakultas Hukum UIR tersebut berlangsung penuh antusiasme dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran generasi muda terhadap ancaman narkotika yang kini semakin kompleks, termasuk munculnya penyalahgunaan Etomidate dalam liquid vape yang belakangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam pemaparannya, Kepala BNNK Pekanbaru mengulas secara komprehensif berbagai aspek terkait narkotika, mulai dari definisi dan penggolongan narkoba, perkembangan isu narkoba secara global, hingga modus operandi terbaru jaringan peredaran gelap narkotika. Perhatian khusus diberikan pada fenomena penyalahgunaan Etomidate yang dikemas dalam cairan rokok elektrik atau vape, yang dinilai sangat berbahaya karena menyasar kalangan remaja dan mahasiswa dengan kemasan yang tampak “modern” dan sulit terdeteksi.
Selain membedah status hukum Etomidate dari perspektif yuridis, medis, dan agama, materi kuliah umum juga menyoroti ancaman nyata narkoba di Indonesia, termasuk keterlibatan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, aparat, hingga penyelenggara negara. BNNK Pekanbaru turut memaparkan sejumlah pengungkapan kasus narkotika, clandestine lab, serta perkembangan pola peredaran gelap narkoba yang terus mengalami transformasi.
Suasana kegiatan semakin khidmat saat dilakukan penandatanganan MoU antara Fakultas Hukum UIR dan BNNK Pekanbaru sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam bidang edukasi, pencegahan, dan pemberantasan narkoba. Momentum tersebut dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba oleh organisasi mahasiswa dan UKM Fakultas Hukum UIR sebagai simbol komitmen bersama menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UIR, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah beserta jajaran wakil dekan, dosen, pengurus BEM, organisasi mahasiswa, serta personel BNNK Pekanbaru.
Melalui kegiatan ini, BNNK Pekanbaru berharap mahasiswa tidak hanya menjadi kelompok yang sadar hukum, tetapi juga mampu tampil sebagai agen perubahan dan garda terdepan dalam menyuarakan perang terhadap narkoba di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang sesi berlangsung, terutama saat diskusi dan tanya jawab terkait perkembangan narkotika jenis baru dan ancaman penyalahgunaan vape mengandung zat berbahaya.
Dengan semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum, BNNK Pekanbaru terus mendorong terwujudnya Kota Pekanbaru BERSINAR (Bersih dari Narkoba) demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.












