BENGKALIS, KUJANGPOST.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial SP (31). Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Pertanian Km 14 Kulim. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Tidar.
Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka SP di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,48 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca pyrex, 1 lembar tisu berwarna putih, serta 1 plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan konsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka SP mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tersangka juga mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan menggunakan modus “lempar barang”, di mana sabu tersebut diletakkan di tepi jalan kawasan Km 15 Kulim setelah adanya komunikasi melalui telepon.
“Modus seperti ini kerap digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pelaku dengan pemasok. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Kasat.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Tidar.












