ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Peristiwa penagihan utang yang berujung viral di media sosial di wilayah Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian publik setelah salah satu pihak melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (28/04/2026) di kawasan Simpang LKA, Jalan Jenderal Sudirman. Seorang perempuan berinisial R mendatangi ibu rumah tangga berinisial IS yang tengah berjualan untuk menanyakan kejelasan pembayaran utang.
Menurut keterangan R kepada awak media pada Rabu (29/04/2026) malam, kedatangannya dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan.
R menjelaskan bahwa pinjaman yang diberikan sebesar Rp500 ribu tanpa bunga sejak 3 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, ia mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp100 ribu melalui dua kali cicilan masing-masing Rp50 ribu.
R juga membantah informasi yang beredar terkait adanya skema cicilan harian berbunga.
“Tidak benar ada cicilan Rp25 ribu per hari selama 60 hari. Faktanya hanya ada pinjaman Rp500 ribu dan baru dibayar Rp100 ribu. Tidak ada bunga, uang saya kembali saja saya sudah bersyukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan, termasuk melalui mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
Dalam pertemuan di lokasi, situasi sempat berlangsung tegang. R mengaku merekam dan menyiarkan langsung proses penagihan sebagai bentuk antisipasi.
“Saya hanya berjaga-jaga saat menagih, bukan untuk tujuan lain,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, telepon genggam milik IS sempat diserahkan sebagai jaminan. Pada malam harinya, perangkat tersebut ditebus kembali oleh pihak IS dengan nilai Rp400 ribu. Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp500 ribu, sesuai dengan nominal pinjaman awal tanpa adanya tambahan bunga.
Di sisi lain, IS menyatakan keberatan atas tindakan perekaman dan penyiaran langsung tersebut. Ia kemudian melaporkannya ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB atas dugaan pencemaran nama baik.
IS mengaku tidak mengetahui bahwa proses penagihan tersebut direkam dan disiarkan secara langsung di media sosial. Ia juga menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga.
“Saya sempat mencicil, namun kemudian terhenti karena harus mendahulukan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Suami IS, berinisial S, turut menyampaikan keberatan atas dampak yang ditimbulkan dari viralnya video tersebut.
“Kami merasa tidak nyaman karena kejadian ini menjadi konsumsi publik,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, siaran langsung tersebut berdurasi hampir 30 menit, disaksikan ratusan penonton saat berlangsung, serta ditonton puluhan ribu kali sebelum akhirnya dihapus.
Menanggapi laporan tersebut, R menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak IS dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.
“Itu hak setiap orang untuk melapor. Biarlah diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












