Rokan Hulu | KUJANGPOST.com — Dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Rokan Hulu kembali mencuat. Temuan ini bukan hanya menyoroti perilaku oknum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas sistem pengawasan di bawah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Kasus terbaru bermula dari pengakuan seorang warga berinisial R.P. yang mengaku telah menyerahkan berkas dan uang sebesar Rp2.880.000 kepada oknum berinisial M pada 16 April 2026. Saat itu, ia dijanjikan proses pengurusan pajak kendaraan selesai dalam waktu tiga hari kerja.
Namun, hingga dua pekan berlalu, proses tersebut tak kunjung rampung.
“Semua berkas dan uang sudah saya serahkan, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Nomor yang bersangkutan juga sulit dihubungi. Sudah 14 hari mobil truk saya tidak bisa beroperasi, padahal itu satu-satunya sumber nafkah keluarga saya,” ujar R.P.
Penelusuran tim media menunjukkan bahwa dugaan praktik serupa bukan kali ini saja terjadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 2024 kasus sejenis sempat mencuat dan kembali terungkap pada 27 Mei 2025 setelah korban lain melakukan konfirmasi langsung ke kantor Samsat.
Dalam klarifikasi internal saat itu, oknum yang sama disebut mengakui adanya penggunaan uang milik warga dengan janji penyelesaian administrasi.
Fakta bahwa dugaan serupa kembali muncul pada 2026 dengan nama yang sama memunculkan indikasi adanya persoalan yang belum tuntas di level pengawasan internal.
Dalam perkembangan terbaru, oknum berinisial M disebut telah mengakui kesalahan atas persoalan yang terjadi. Ia juga dikabarkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan serta menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dengan menuntaskan proses pengurusan pajak kendaraan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait realisasi tanggung jawab tersebut, sementara dampak terhadap masyarakat sudah dirasakan secara langsung.
Pihak Samsat Rokan Hulu, Devita Sari, menyatakan bahwa praktik percaloan dilarang keras di lingkungan kerja mereka.
“Kami sudah melarang percaloan. Untuk kasus ini sudah kami serahkan kepada KTU untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, hingga laporan ini disusun, pihak KTU belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah penanganan yang diambil. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada oknum berinisial M guna memperoleh penjelasan langsung.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pihak internal yang menginginkan agar persoalan ini tidak melibatkan wartawan. Jika benar, hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dalam penanganan kasus.
Berulangnya dugaan praktik dengan pola yang sama kini mengarah pada satu titik krusial: peran pengawasan dari Bapenda Provinsi Riau.
Sejumlah kalangan menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi berhenti pada individu, melainkan menyangkut efektivitas sistem pengendalian internal.
Evaluasi menyeluruh, audit internal, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan perpajakan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bapenda Provinsi Riau terkait dugaan berulangnya praktik percaloan tersebut.
Tim media masih terus melakukan upaya konfirmasi untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penanganan kasus ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan praktik percaloan tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Jika tidak ditangani secara terbuka dan tuntas, persoalan serupa berisiko terus berulang.












